Mesin fotocopy adalah sebuah mesin yang memiliki fungsi untuk membuat salinan kertas ataupun dokumen seperti lembar ijazah, KTP, SIM, buku maupun sumber lainnya. Dengan fungsi tersebut, tidak heran jika perangkat ini termasuk dalam peralatan kantor yang selalu ada karena memang sangat dibutuhkan terutama dalam menggandakan dokumen.
MESIN FOTOCOPY CANON IR1730
Rp7000.000
Model : Portable Ukuran kertas : max F4 Kecepatan : 30 lembar per menit Resolusi : 600X600 dpi Fitur : Copy Only
Tidak ada komentar:
Posting Komentar